Skema Piramida Merupakan Praktek Bisnis Ilegal dan Terlarang.

Ponzi dan skema piramida
Sejumlah negara secara tegas menolak kegiatan bisnis berbasis skema piramida. Amerika Serikat secara tegas dan rutin memberantas praktek-praktek ini. Satgas dari SEC (Securities and Exchange Commission)melaporkan setidaknya 15 kasus ponzi diberantas di tahun 2011, lalu 13 di tahun 2012 serta 7 kasus di tahun 2013.
Di Indonesia sendiri, praktek ponzi atau skema piramida dalam dunia jual beli resmi dinyatakan ilegal dan dilarang melalui Undang-undang No.7/2014 tentang Perdagangan. Hanya saja dalam UU tersebut, modus skema ponzi diistilahkan dengan skema piramida, keduanya memang sering digunakan secara bergantian di masyarakat. UU Perdagangan secara jelas melarang praktek ponzi dalam distribusi atau penjualan barang antara lain sebagai berikut:
Ponzi_uu_perdagangan-1
Penjelasan "Pasal 9"
Yang dimaksud dengan "Skema Piramida" adalah istilah / nama kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan Barang. Kegiatan usaha itu memanfaatkan peluang keikut sertaan mitra usaha untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya mitra usaha tersebut.
Ancaman hukuman bagi mereka yang menjalankan bisnis tipuan modus skema ponzi/piramida:
Pasal 105
Pelaku usaha Distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan Barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 di pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Meski terkesan kurang antisipatif terhadap Bentuk muslihat modus ponzi sebagaimana dijelaskan di atas, kehadiran UU Perdagangan ini semoga menjadi langkah awal untuk menghindarkan masyarakat dari berbagai modus penipuan yang saat ini sangat sporadis dalam aneka bentuk dan modus. Kenali indikator MLM yang baik disini

Related Posts :

0 Response to "Skema Piramida Merupakan Praktek Bisnis Ilegal dan Terlarang."

Posting Komentar